Ahlussunah wal jama’ah adalah
pertengahan antara Khawarij dan Murjiah dalam memfonis seseorang tidak mudah
mengkafirkan tidak meremehkan perkara kafir-mengkafirkan tidak pula gegabah
dalam memfonis ini kafir, ini sesat, ini bid’ah, kamu masuk neraka, seseorang bisa di kafirkan ketika dia telah
memenuhi 4 syarat yang telah di tetapkan ulama.
Nasehat ini buat pelajaran penulis pribadi, dan juga mudah-mudahan bisa membuat pencerahan para pembaca agar tidak lagi exstrim suka memfonis saudaranya sendiri. Karena akibatnya sangat berbahaya, makanya salah seorang ulama pernah mengatakan bab kafir adalah bab yang sangat berbahaya (bahaya jika salah dalam memahami)
1. Berakal dan Baligh
Seorang
yang masih kecil dan gila tidak bisa kita semena-mena mengatakan kafir, anak
kecil belum mukalaf sedangkan orang gila kehilangan taklif, kalau kita melihat
anak kecil atau orang gila melakukan perbuatan yang menyebabkan ia kafir,
lalu memvonis kafir, maka saya katakan
jangan-jangan Anda juga gila. Seseorang bisa di katakan kafir kalau sudah
baligh dan juga berakal sehat.
2. Tidak di Paksa dan Terpaksa melakukan
Kekafiran
Ketika Amr bin
Yasir ra di siksa oleh orang-orang musyrik Mekah di paksa agar mengatakan bahwa
“Unta yang lewat itu adalah Tuhanku” apa yang di katakan Amr bin Yasir adalah
termasuk ucapan-ucapan yang menyebabkan ia Kafir, namun hal tersebut karena di
paksa sedang hatinya beriman kepada Allah, maka tidak bisa di katakan kafir,
namun ketika seorang ia melakukan kekafiran sedang ia ridho dan melakukanya
dengan enjoynya
3. Sudah Tegaknya Hujah
Tidaklah
Allah mengazab suatu kaum sebelum di utusnya seorang Nabi atau Rasull, dalam
masalah mengkafirkan jaman sekarang masih banyak orang tidak tahu islam secara
mendalam, dan ketika sudah tegaknya
hujahpun harus mempunyai syarat lagi yaitu dia paham tentang apa yang di sampaikan,kalau
belum paham belum bisa di katakan tegak hujah contoh ada orang menyampakan nasehat
kepada orang sunda menggunakan bahasa jepang, maka orang sunda tersebut tidak
tahu, begitu juga dalam masalah kafir-mengkafirkan betapa banyak orang
melakukan kekafiran karena kebodohannya dia. Maka tidak bisa katakan ia kafir.
Yang masuk kedalam vonis kafir hanya bagi mereka yang sudah tegak hujah dan
sadar dalam melakukannya
4. Tidak Adanya Subhat
Contoh kisah Kejadian Sujud Mu’adz Radliyallahu‘Anhu:
Sesungguhnya Mua’adz
datang ke Syam dan ia mendapatkan mereka sujud kepada uskup-uskup mereka, kemudian
tatkala ia kembali maka ia sujud kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi
wa sallam ,
maka beliau berkata:“Apa ini wahai Mu’adz?!
Ia berkata:
Sesungguhnya saya melihat mereka sujud kepada para uskup-uskup mereka,
sedangkan engkau adalah lebih berhak untuk dilakukan sujud kepadamu wahai
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka beliau berkata: “Seandainya aku memerintahkan seseorang sujud kepada selain
Allah, tentu aku perintahkan isteri untuk sujud kepada suaminya karena begitu besar
haknya terhadapnya” Diriwayatkan oleh Al Bazar (461), Ibnu Hibban no
(1290-Mawarid)
Tindakan Mua’dz adalah tindakan
kekafiran, tetapi Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak semena-mena
mengkafirkan, karena Ada subhat, Muadz tidak tahu kalau ternyata Islam
membenarkan sujud sesama mahluk
Contoh lagi, ketika seseorang
melakukan kekufuran lalu di tegakannya hujah oleh kita, lalu apakah setelah
kita berikan hujah atau dalil-dalilnya
langsung katakan ia kafir?, tidak bisa barangkali dia tidak menggingkari
dalilnya tapi siapa kamu mengatakan yang demikian, sedangkan kyainya dia tidak
pernah mengatakan demikian atau tidak pernah mengatakan yang menunjukan bahwa
perbuatanya adalah kafir.
Setalah
kita mengetahui empat syarat tersebut, dan ternyata kita dapati ada seseorang
yang menurut kita telah memenuhi syarat tersebut, apakah akan kita vonis
kafir?, kita sebagai penuntut Ilmu hanya mengatakan apa yang sudah jelas-jelas
Allah dan Rasullnya dan juga jumhur
ulama katakan kafir maka disini kita boleh mengatakan kafir karena kesepakan
ulama seperti Yahudi dan Nasrani, tetapi kalau kita tidak mengkafirkan apa yang
jelas-jelas Allah kafirkan, tidak di kafirkan barangkali kita bagian dari
mereka.
Karena masalah kafir mengkafirkan bukanlah hak satu orang saja,
barangkali ada seorang ulama mengatakan si fulan kafir tetapi jumhur ulama
tidak berfatwa demikian, maka tidak bisa kita mengikuti fatwa ulama yang sesuai nafsu kita.
Ada satu syarat saja yang tidak terpenuhi tidak bisa katakan kafir..
Ketika kita mengatakan kepada sesama muslim kafir,
lalu apa hak kita berfatwa
seperti itu?
Apa kapasitas kita?
Sudah hafal berapa juta hadits?
Sudah berapa juz ia menghafal al qur’an?
Bahasa arab saja tidak bisa sudah
menjadi mufti / hakim, masalah Aqidah saja tidak tahu sudah vonis memfonis,
kalau kita salah memfonis bisa-bisa kekafiran itu kembali kepada kita.
dan perlu di perhatikan sering kita dengar fatwa ulama yang mengatakan kafir, terkadang kita langsung menuduh orangnya kafir padahal yang di tuduh kafir adalah perbuatannya,
dan perlu di perhatikan sering kita dengar fatwa ulama yang mengatakan kafir, terkadang kita langsung menuduh orangnya kafir padahal yang di tuduh kafir adalah perbuatannya,
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Ra, bahwa Nabi SAW bersabda:”Bila
seseorang mengkafirkan saudaranya (yang Muslim), maka pasti seseorang dari
keduanya mendapatkan kekafiran itu. Dalam riwayat lain: Jika seperti apa yang
dikatakan. Namun jika tidak, kekafiran itu kembali kepada dirinya sendiri”.[HR Muslim]
Dari Abu Dzarr Ra, Nabi SAW: Bersabda:”Barangsiapa
memanggil seseorang dengan kafir atau mengatakan kepadanya “hai
musuh Allah”, padahal tidak demikian halnya, melainkan panggilan atau
perkataannya itu akan kembali kepada dirinya”.[HR
Muslim]
“Salah memaafkan lebih baik dari pada salah memfonis” Cukuplah bagi kita agar tidak saling kafir-mengkafirkan melainkan saling sayang menyayangi saling nasehat menasehati, kita ingat dengan pesan Baginda Rasulullah,
Dari Anas, dari Nabi shallallahu
`alaihi wasallam, beliau bersabda, ‘Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya,
seorang hamba tidak beriman sampai dia mencintai tetangganya (atau Rasulullah
telah bersabda, "[sampai dia mencintai] saudaranya) sebagaimana dia mencintai
dirinya sendiri.”(HRMuslim /72}
Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat
menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi
kesabaran(Qs Al Asr 1-3)
Saatnya kita bersatu di bawah naungan khilafah islamiyah ...

Bagus sudah Blog mu...Mantap
BalasHapus